BI Terbitkan Izin Bagi 18 Penerbit Uang Elektronik


shadow

Financeroll – Bank Indonesia telah menerbitkan izin bagi 18 penerbit uang elektronik, namun hanya segelintir yang pada akhirnya benar-benar serius menggeluti bisnis ini.

Alasannya bermacam-macam. Tingginya nilai investasi dan belum terbukanya peluang untuk meraup pendapatan adalah dua kendala utama yang membuat tak semua penerbit bisa bertahan. Mereka menghadapi seleksi alam.

Ini adalah bisnis jangka panjang. Hanya pemain bermodal besar punya napas cukup panjang untuk terus mengeksplorasi bisnis ini. Para penerbit yang berskala medium, atau bahkan kecil, sulit berkembang karena tak mampu terus ikut dalam permainan.

Bisnis ini menelan investasi jumbo. Biaya besar dibutuhkan untuk membangun sistem back office agar bisnis uang elektronik bisa berjalan. Investasi lebih besar lagi diperlukan untuk biaya promosi dan perluasan jaringan.

Angka Rp60 miliar untuk mengembangkan sistem back office uang elektronik di BNI. Angka Rp50 miliar untuk investasi pengadaan portal (gate) di jaringan kereta api commuter line, sebagai syarat keikutsertaan bank dalam sistem pembayaran tiket kereta menggunakan uang elektronik.

Tak hanya itu, para penerbit uang elektronik juga harus menyisihkan sejumlah investasi guna menyediakan mesin electronic data capture (EDC) di jaringan merchant yang diajak bekerja sama. Jika ingin uang elektronik bisa digunakan di mana-mana, maka akan semakin membengkak pula dana investasi yang dibutuhkan. Tidak semua penerbit mampu melakukannya.

Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta Eko Budiwiyono mengakui sulitnya mengembangkan bisnis uang elektronik. Sejauh ini, persebaran uang elektronik Bank DKI baru sampai di jaringan Transjakarta dan sejumlah rekanan retail. Bank bermodal belum mampu bergabung dalam kerja sama yang lebih luas, seperti investasi di jaringan commuter line, yang kini semakin melebar ke sistem parkir elektronik, setelah sebelumnya beroperasi pada sistem tiket elektronik.

Alasannya, nilai investasinya cukup tinggi. Selain harus berpartisipasi dalam investasi pengadaan gate, bank-bank penerbit uang elektronik juga diminta berinvestasi pada mesin pembaca uang elektronik di tempat-tempat parkir yang dikelola oleh anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Dan itu adalah salah satu pertimbangannya.

Para penerbit uang elektronik dari kalangan perusahaan telekomunikasi merasakan tantangan yang lebih besar lagi. Bahkan, menurut Bank Indonesia selaku penerbit izin, bisnis uang elektronik di industri telko tidak berjalan sesuai harapan.

Perusahaan telekomunikasi, yang awalnya sangat optimis mengembangkan bisnis uang elektronik, pada akhirnya menemui jalan buntu. Bisnis transfer uang melalui telepon seluler tidak mendapatkan sambutan hangat dari khalayak. Ternyata, basis pelanggan yang besar tidak menjamin bisnis ini akan berhasil. Pada kenyataannya, para pelanggan perusahaan telekomunikasi belum nyaman melakukan transfer uang melalui ‘rekening telepon’.

Saat tuntutan untuk menambah investasi belum juga berhenti, para penerbit uang elektronik mulai gelisah karena hingga kini Bank Indonesia masih belum banyak memberikan celah untuk meraup pendapatan. BI melarang para penerbit untuk mengutip biaya transaksi dan biaya pengisian ulang uang elektronik (top up). Alasannya jelas, BI ingin mendorong penggunaan uang elektronik untuk mengurangi penggunaan uang tunai. Jika dikenakan biaya, maka penggunaan uang elektronik tidak akan menarik lagi. Masyarakat akan kembali ke uang tunai.

Uang elektronik adalah pengganti uang tunai. Tidak bisa ditambah ataupun dikurangi nilainya. Demikian fatwa BI.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*