BI Terbitkan Instrumen Lindung Nilai Syariah

INILAHCOM, Jakarta – Bank Indonesia menerbitkan instrumen transaksi lindung nilai (hedging) syariah, melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah.

Direktur Program Pendalaman Pasar Keuangan BI, Edi Susianto menuturkan,
penerbitan instrumen ini bertujuan memberi opsi skema syariah dalam mitigasi risiko perubahan nilai tukar Rupiah atas mata uang tertentu di masa yang akan datang.

“Dengan adanya transaksi lindung nilai syariah, dapat dihindari potensi kerugian fluktuasi nilai tukar atas aktivitas pembiayaan atau pengelolaan dana yang menggunakan valuta asing (valas) seperti pembiayaan terkait ekspor/impor, layanan haji dan umroh, maupun aktifitas keuangan syariah lainnya yang menggunakan valas, ” ujar dia di Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Hal ini sangat penting, kata dia mengingat aktivitas keuangan syariah dalam valas tersebut terus meningkat setiap tahunnya.
Berbeda dengan instrumen transaksi lindung nilai konvensional yang telah ada sebelumnya, peraturan transaksi lindung nilai syariah disusun berdasarkan prinsip syariah.

Ia menjelaskan transaksi lindung nilai syariah harus didahului dengan forward agreement atau rangkaian forward agreement. Forward agreement adalah saling berjanji (muwaadah) untuk melakukan transaksi spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji.

Salah satu syarat lain dalam pelaksanaan transaksi lindung nilai syariah lanjut dia adalah bahwa transaksi dilakukan tidak untuk spekulasi, melainkan berdasarkan kebutuhan nyata.

Oleh karena itu, dalam transaksi lindung nilai syariah harus terdapat dasar kebutuhan atau underlying transaksi. Underlying transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah adalah seluruh kegiatan perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri, dan/atau investasi berupa direct investment, portfolio investment, pembiayaan, modal, dan investasi lainnya di dalam dan luar negeri.

“Secara lebih luas, instrumen transaksi lindung nilai syariah diharapkan dapat mendukung upaya pendalaman pasar keuangan, khususnya pasar valas domestik. Hal ini sejalan dengan upaya Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan berperan aktif mendorong perekonomian nasional,” kata dia. [jin]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*