BI Tegaskan Jangan Pakai Dolar di Dalam Negeri, Nanti Bisa Dipenjara

Jakarta -Bank Indonesia (BI) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mendorong masyarakat melakukan transaksi di dalam negeri menggunakan mata uang rupiah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Gubernur BI Agus Marto mengaku, saat ini masih banyak masyarakat melakukan transaksi di dalam negeri menggunakan dolar padahal praktik semacam ini jelas dilarang.

“Kita tahu di UU Mata Uang dijelaskan bahwa melakukan transaksi antara residen Indonesia dengan residen Indonesia di Indonesia tentu harus dilakukan dalam mata uang rupiah,” jelas Agus usai acara penandatanganan kerjasama antara BI dan Polri di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Dia menjelaskan, BI bersama pihak-pihak terkait termasuk Polri akan menindak tegas apabila terdapat masyarakat melakukan transaksi di dalam negeri menggunakan dolar. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi hingga pidana.

Untuk itu, Agus meminta kepada masyarakat untuk bisa menghentikan penggunaan transaksi dolar di dalam negeri.

“Kita memahami bahwa di perbatasan ada transaksi-transaksi dalam valas, ini perlu sosialisasi dan menjelaskan untuk tidak meneruskan dan menawarkan transaksi barang jasa dalam valas karena UU meminta untuk dilaksanakan dalam rupiah. Kalau sudah disosialisasikan, paham dan patuh dan tidak dilaksanakan tentu ada sanksi yaitu pidana, harus paham sebelum nanti ada tindakan oleh aparat penegakan hukum,” tegas dia.

Agus menyebutkan, imbauan penggunaan transaksi rupiah di dalam negeri juga sudah dilakukan oleh Menteri Perekonomian Chairul Tanjung. Ini sebagai antisipasi bersama agar penggunaan transaksi dolar bisa ditekan.

“Contoh transaksi di pelabuhan atas rekomendasi dari Menko yang meminta jasa-jasa di pelabuhan transaksinya harus dalam rupiah, pelabuhan udara juga, kita akan terus sosialisasikan, jangan meneruskan hal yang melanggar UU,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Sutarman meminta masyarakat untuk menghentikan penggunaan transaksi dolar di dalam negeri. Dia menegaskan, sanksi pidana bakal menghadang apabila praktik tersebut masih berlangsung.

“Yang tidak boleh tidak menggunakan mata uang rupiah untuk seluruh transaksi yang ada di Indonesia. Ini akan ada sanksi dari administrasi sampai pidana. Perusahaan jasa atau yang lain diminta untuk menolak transaksi selain menggunakan rupiah,” tandasnya.

(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*