BI: Pembelian Dolar AS Dibatasi untuk Cegah Spekulan

Jakarta -Dalam waktu dekat, Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan Peraturan BI (PBI) terkait operasi moneter di pasar valuta asing (valas).

BI akan memperketat pengawasan transaksi pembelian valuta asing (valas) terutama dolar Amerika Serikat (AS). Pembelian dolar AS tanpa underlying transactions (tujuan transaksi) di dalam negeri dibatasi maksimal US$ 25.000 per bulan.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, pembatasan tersebut berlaku bagi yang tidak memiliki kepentingan transaksi menggunakan dolar.

“Yang dibatasi yang pembelian dolar tanpa underlying, misalnya nggak ada perlu apa-apa misal hanya untuk masukkan ke tabungan, untuk disimpan saja, itu kan ada arah spekulasi, jadi nggak boleh,” tegas dia saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Sementara itu, Mirza menjelaskan, untuk setiap korporasi yang memiliki kepentingan penggunaan dolar dan membeli dolar menggunakan underlying transaction tetap diperbolehkan meskipun nilainya melebihi US$ 25.000 per bulan.

“Misal korporasi beli dolar untuk impor, untuk bayar utang luar negeri, yang ada underlying tentu tidak dibatasi, yang dibatasi itu yang tanpa underlying,” terang dia.

Mirza menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan PBI sebagai payung hukum pemberlakuan aturan pembatasan pembelian dolar.

“Dalam 1-2 hari ini terbit PBI,” katanya.

(drk/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*