BI Gandeng Polisi Tertibkan Penukaran Valas Ilegal

TEMPO.CO, Bandung – Terkait penyalahgunaan bisnis Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) di Jawa Barat, terutama Kota Bandung, Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Barat, Rosmaya Hadi dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal M. Iriawan melakukan penandatanganan Pokok-pokok Kesepahaman (PPK), Kamis, 30 April 2015.

Penandatanganan itu disaksikan pula oleh Deputi Gubernur BI Ronald Waas serta Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso. Menurut Ronald, penandatanganan pokok kesepahaman tersebut adalah upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana pelanggaran atas penggunaan mata uang asing di wilayah Indonesia yang berdampak kerugian bagi masyarakat maupun negara.

“Dengan ditandatanganinya Pokok-pokok Kesepahaman ini, kami berharap agar penegakan hukum di tanah air dapat berjalan lebih lancar dan efektif, sehingga tujuan bersama dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat dapat segera terwujud,” ujar Ronald kepada awak media di Kantor BI Jawa Barat, Jalan Braga, Bandung, Kamis, 30 April 2015.

PPK itu pun, ucap Ronald, merupakan langkah BI sebagai otoritas yang berwenang dalam mengurus masalah itu melalui penertiban ketentuan, pengawasan, pembinaan, serta penegakan hukum yang bekerjasama dengan kepolosian.

Menurut Budi, undang-undang tentang pelanggaran KUPVA itu sudah lama berlaku, namun akibat kurangnya sinergis antara kepolisian dengan BI makanya pelanggaran itu masih banyak terjadi. “Peredaran uang asing itu banyak di kota Bandung karena Bandung kan kota pariwisata,” kata Budi.

Selain itu, menurut Budi, kurangnya sosialisasi dengan masyarakat dinilai menjadi pemicu maraknya peredaran uang asing. “Makanya penandatanganan PPK itu akan sangat membantu,” katanya.

Menurut Rosmaya, PPK ini merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur BO Kapolri tentang kerja sama dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BI dengan Kepolisian RI pada 1 September 2014 lalu. Sebelum Jawa Barat, 6 KPw BI dan Kapolda telah terlebih dahulu menandatangani PPK serupa, diantaranya di Batam, Denpasar, Medan, Surabaya, Pontianak dan Banjarmasin.

Sebelumnya pun, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/15/PBI/2014 tentang kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank. Ketentuan itu mewajibkan setiap KUPVA bukan bank untuk mendapatkan izin dari BI selaku operator yang memiliki wewenang masalah penukaran valuta asing. Hal itu dinilai mampu mengurangi potensi risiko munculnya penyalahgunaan dan kejahatan.

AMINUDIN


Distribusi: Tempo.co News Site

Speak Your Mind

*

*