BI Cabut Izin 36 Tempat Penukaran Valas

Pejalan kaki melintas di depan gedung pedagang valuta asing 24 jam Super Dollar di Jalan Oto Iskandar Dinata, Bandung, Rabu (24/6). Rupiah melemah pada posisi Rp 10.440 per Dollar (jual) dan Rp 10.455 (beli). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Batam – Bank Indonesia mencabut izin 36 perusahaan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA). “Kebanyakan KUPVA tidak melaporkan transaksinya kepada BI,” kata Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ida Muryanti, Kamis, 9 Oktober 2014.

Bank Indonesia juga berupaya mengurangi kegiatan tempat penukaran valuta asing nonbank gelap dan memisahkan KUPVA dengan perusahaan yang akan mentransfer uang. Tujuannya, “Untuk menghindari pencucian uang dan transfer uang untuk kegiatan teroris,” kata Ida Nuryanti. (Baca: BI Bentuk Komite Pasar Valuta Asing Indonesia)

Kehadiran Ida Nuryanti di Batam terkait dengan sosialisasi Peraturan Bank Indonesia No.16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing.

Ida menyebutkan jumlah transaksi valuta asing nonbank senilai Rp 7,9 triliun (beli) dan Rp 7,8 trliun (jual) tiap bulan. Karena itu, dalam peraturan baru ini, perusahaan penukaran uang asing harus terpisah dengan perusahaan transfer uang nonbank. Sejauh ini, ada 30 perusahaan yang bergelut di bidang KUPVA sekaligus transfer uang. Dari jumlah itu, 18 perusahaan berada di Batam.

Batam adalah kota yang punya KUPVA terbanyak ketiga di Indonesia, yakni sebanyak 128 perusahaan. Bali berada di urutan kedua dengan 128 perusahaan, sementara peringkat pertama diduduki Jakarta dengan 346 perusahaan.

Volume transaksi valuta asing melalui KUPVA di Jakarta sebanyak 63 persen, Denpasar (Bali) 16,63 persen, Bandung 5,18 persen, Batam 4,58 persen, dan Makassar 2,40 persen. Volume transaksi valuta asing di Bandung lebih tinggi dibanding Batam karena pelancong mancanegara lebih banyak berbelanja di sana, meski KUPVA di Bandung hanya 16 perusahaan.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kepulauan Riau Gusti Raizal Eka Putra mengatakan di Batam terdapat beberapa izin perusahaan KUPVA yang dicabut. Dari total izin 36 perusahaan KUPVA di Indonesia yang dicabut, 12 di antaranya berada di Batam.

RUMBADI DALLE

Berita Lain
Novel FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya
FPI: Ahok Tak Akan Bisa Bubarkan Kami
Nazaruddin: Ibas Terima Duit Korupsi Wisma Atlet
Seusai Geger MPR, Mega-SBY Kunci Stabilitas Politik


Distribusi: Tempo.co News Site

Speak Your Mind

*

*