BI Cabut Izin 36 Penukaran Valas

Pejalan kaki melintas di depan gedung pedagang valuta asing 24 jam Super Dollar di Jalan Oto Iskandar Dinata, Bandung, Rabu (24/6). Rupiah melemah pada posisi Rp 10.440 per Dollar (jual) dan Rp 10.455 (beli). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Batam – Bank Indonesia mencabut izin 36 kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA). “Kebanyakan KUPVA tidak melaporkan transaksinya kepada BI,” kata Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ida Muryanti, Kamis, 9 Oktober 2014.

Bank Indonesia juga berupaya mengeleminir kegiatan tempat penukaran valuta asing nonbank gelap, dan memisahkan KUPVA dan perusahaan yang bakal transfer uang. Tujuannya, “Untuk menghindari pencucian uang, dan transfer uang untuk kegiatan teroris,” kata Ida Nuryanti. (Baca: BI Bentuk Komite Pasar Valuta Asing Indonesia)

Kehadiran Ida Nuryanti di Batam terkait sosialisasi Peraturan Bank Indonesia No.16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing.

Ida menyebutkan jumlah transaksi valuta asing nonbank senilai Rp 7,9 triliun (beli), dan Rp.7,8 trliun (jual) tiap bulan. Oleh sebab itu, dalam peraturan baru ini, perusahaan KUPVA harus terpisah dengan perusahaan transfer uang nonbank. Sejauh ini ada 30 perusahaan bergelut di bidang KUPVA, sekaligus transfer uang, Dari jumlah itu sebanyak 18 perusahaan berada di Batam.

Batam adalah kota ketiga terbanyak berdiri KUPVA, yakni sebanyak 128 perusahaan. Bali di urutan kedua dengan jumlah KUPVA 128 perusahaan, dan peringkat pertama adalah Jakarta dengan jumlah KUPVA sebanyak 346 perusahaan.

Volume transaksi valas melalui KUPVA di Jakarta sebanyak 63 persen, Denpasar (Bali ) 16,63 persen, Bandung 5,18 persen, Batam 4,58 persen, dan Makasar 2,40 persen. Volume transaksi valuta asing lebih tinggi dibanding Batam karena pelancong dari manca negara lebih banyak berbelanja di sana. Meski KUPVA di Bandung hanya 16 perusahaan. Sedangkan jumlah KUPVA di Batam 128 perusahaan, Jakarta 346 perusahaan, dan Denpasar sebanyak 128 perusahaan.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kepulauan Riau, Gusti Raizal Eka Putra mengatakan di Batam terdapat beberapa KUPVA yang dicabut izin. Dari total 36 perusahaan KUPVA yang dicabut, 12 diantaranya di Batam.

RUMBADI DALLE

Berita Lain
Novel FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya
FPI: Ahok Tak Akan Bisa Bubarkan Kami
Nazaruddin: Ibas Terima Duit Korupsi Wisma Atlet
Seusai Geger MPR, Mega-SBY Kunci Stabilitas Politik


Distribusi: Tempo.co News Site

Speak Your Mind

*

*