BI: Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Sah

BI: Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Sah

Jumat, 07 Februari 2014, 02:41 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menyatakan, bitcoin dan virtual currency bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Mata uang yang sah untuk bertransaksi di Indonesia hanyalah rupiah.

Hal tersebut diputuskan setelah memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009.

“Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya,” ujar Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs, Kamis (6/2).

Peter mengatakan, segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Reporter : Satya Festiani
Redaktur : Julkifli Marbun

Celaka bagi orang yang bercerita kepada satu kaum tentang kisah bohong dengan maksud agar mereka tertawa. Celakalah dia…celaka dia. ((HR. Abu Dawud dan Ahmad))

  Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.


Sumber:
http://www.republika.co.id/rss

Speak Your Mind

*

*