BI Batasi Pembelian Dolar AS, Money Changer Takut Nasabah Berkurang

Jakarta -Nilai tukar rupiah terhadap dolar semakin loyo. Untuk menjaga rupiah tetap stabil, Bank Indonesia (BI) akan memperketat pengawasan transaksi pembelian dolar Amerika Serikat (AS).

Pembatasan ini dilakukan dengan membatasi pembelian valuta asing (valas), khususnya dolar AS tanpa underlying transactions (tujuan transaksi).

Pembelian dolar AS tanpa underlying transactions dibatasi hanya menjadi US$ 25.000 per bulan, dari sebelumnya bisa US$ 100.000 per bulan.

Kebijakan pembatasan transaksi valas ini dikeluhkan pengelola money changer karena bisa mengurangi transaksi valas.

“Kalau pembatasan untuk nasabah harusnya jangan yah. Kalau kita untuk pedagang jelas rugi. Karena pasti ada berkurang orang yang datang menukar,” kata Surya, Manager Cabang Menteng PT Valuta Inti Prima pada detikFinance, Rabu (19/8/2018).

Di money changer yang dikelolalnya, kata Surya, banyak sekali nasabah yang menukarkan uangnya di atas US$ 25.000 dalam sehari.

“Sekarang kan masih dibatasi kalau di batas US$ 100.000 per bulan. Kalau dibatasi jadi maksimal US$ 25.000 per bulan yang nasabah mau tukar US$ 100.000 harus 4 bulan dulu baru bisa tukar,” jelasnya.

Menurut Surya, aturan tersebut selain merugikan pengelola money changer juga akan menyulitkan masyarakat yang sedang memang sedang butuh dolar.

“Yah orang kan butuh dolar bukan hanya yang buat spekulasi, jangan disamaratakan. Ada yang butuh dolar karena memang butuh untuk keperluan. Di sini saja yang nukar di atas US$ 1.000 rata-rata bisa 300-an orang. Pasti banyak berkurang yang nukar,” katanya.

(ang/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*