BI atur kegiatan valas di money changer

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperketat izin operasional Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah. Ida Nuryanti, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, mengatakan, pihaknya menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/15/PBI/2014 untuk mengatur perizinan dan kegiatan operasional.

“Bagi KUPVA bukan bank yang tidak memiliki izin dari BI maka BI dapat merekomendasikan kepada otoritas untuk mencabut izin usaha atau menghentikan kegiata usaha,” kata Ida, Selasa (23/9). BI mewajibkan KUPVA bukan bank untuk membentuk izin, agar regulator dapat mengontrol kegiatan tukar menukar valuta asing (valas) di money changer, sehingga nilai tukar atau kurs rupiah terhadap dollar terkendali. 

Adapun kontribusi transaksi valas di money changer terhadap transaksi valas keseluruhan masih kecil yakni 2% dari KUPVA yang berizin. Dari sisi nilai rata-rata penjualan Uang Kertas Asing (UKA) mencapai Rp 7,8 triliun per bulan, sedangkan rata-rata pembelian UKA dan travel check (TC) mencapai Rp 7,9 triliun per bulan. “Meskipun transaksinya kecil, namun, BI tetap akan mengontrol transaksi valas tersebut untuk menjaga nilai tukar,” tambahnya. 

Selanjutnya, BI belum akan mengatur patokan batasan kurs yang ditawarkan oleh KUPVA bukan bank. Misalnya, batas tengah kurs BI sebesar Rp 12.000 terhadap dollar Amerika Serikat (AS), kemudian KUPVA bukan bank memberikan nilai kurs Rp 12.100 terhadap dollar AS. Menurutnya, wajar KUPVA bukan bank memberikan nilai kurs yang lebih tinggi dari bank atau batas tengah kurs BI.

“Mereka tentunya akan memberikan kurs yang lebih tinggi untuk menarik pasar, tapi sejauh ini belum berpengaruh signifikan terhadap stabilitas rupiah,” kata Mia Miranti Septiana, Kepala Unit Divisi Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Pedagang Valutas Asing, Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI. Lanjutnya, KUPVA bukan bank tidak akan memberikan nilai kurs jauh lebih tinggi dari pasar, karena mereka mempertimbangkan kondisi pasar. 

Idrus Muhammad, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Valuta Asing Indonesia, menyampaikan, saat ini, BI tidak mengatur batasan nilai kurs jual beli di KUPVA bukan bank, kalaupun diatur itu menjadi hal yang baik untuk mengontrol kondisi nilai kurs rupiah terhadap dollar, serta permintaan pasar ketika mata uang Indonesia ini melemah terhadap dollar negeri paman sam. “Sejauh ini, KUPVA bukan bank memberikan nilai kurs rupiah terhadap dollar kepada konsumen tidak berbeda jauh dari range,” katanya.

Editor: Yudho Winarto


Distribusi: Kontan Online

Speak Your Mind

*

*