Belum Penuhi Kewajiban, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS), Financeroll, Sugeng Riyadi, BEI Beri Sanksi Sejumlah Emiten

shadow

idx20Financeroll – Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham 8 emiten. Demikian mengutip keterbukaan BEI Jumat (4/7).  Sebanyak 7 emiten diberikan sanksi tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta kepada para perusahaan yang tercatat karena melanggar kewajiban. Mereka belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2014 yang tidak ditelaah secara terbatas atau yang tidak diaudit oleh akuntan publik.

Sebagai informasi, ketujuh perusahaan yang hingga tanggal 29 Juni 2014 belum menyampaikan laporan keuangannya adalah sebagai berikut:  PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA); 2.PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN);   PT Buana Listya Tama Tbk (BULL);  PT Bakrieland Development Tbk (ELTY);  PT Tri Banyam Tirta Tbk (ALTO);  PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB);  dan  PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS)

Sedangkan,  1 emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2014 yang diaudit oleh akuntan publik. Perusahaan ini dikenakan sanksi tertulis I.  Adapun emiten yang dimaksud adalah PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ). Emiten yang merupakan pemilik bioskop Blitz Megaplex tersebut menjadi emiten ke-8 untuk sementara belum bisa melakukan aktivitas perdagangan saham.

Manajemen bursa melaporkan, dari total 552 perusahaan tercatat sebanyak 478 perusahaan sudah menyampaikan laporan keuangannya. Sedangkan, 8 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan, 7 perusahaan belum wajib menyampaikan laporan keuangan atau perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku (Maret, Mei, Juni) dan sebanyak 58 perusahaan tidak wajib menyampaikan laporan keuangan. [geng]


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*