Belum ada bank syariah ajukan izin hedging valas

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun surat edaran (SE) terkait transaksi lindung nilai (hedging) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Wasit lembaga keuangan ini menargetkan aturan tentang hedging syariah terbit akhir tahun 2015. SE lindung nilai syariah ini akan menjadi salah satu instrumen infrastruktur dari pelaksanaan transaksi hedging syariah.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan 1 OJK Mulya E. Siregar menuturkan, untuk hedging syariah ini, perbankan syariah sudah dapat mengimplementasikannya pada tahun depan.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada bank syariah yang mengajukan izin untuk dapat menggunakan layanan lindung nilai syariah ini.

Hedging syariah sudah bisa dilakukan tahun depan tapi belum ada bank syariah yang mengajukan izin untuk produk hedging syariah,” kata Mulya di Jakarta, Jumat (27/11).

Saat ini, wasit lembaga keuangan sedang melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk mengharmoniskan ketentuan antara kedua lembaga pengawas makro dan mikro prudensial ini.

OJK dan BI tengah membahas mengenai tata cara penghitungan fee transaksi dan diskonto hedging.

Dengan terbitnya aturan lindung nilai tersebut diharapkan bank syariah bisa melakukan fasilitas lindung nilai terhadap transaksi foward dan swap.

Ke depannya diharapkan hedging produk derivatif diharapkan juga bisa dilakukan oleh perbankan syariah.

Selama ini kalangan industri merasa kesulitan melakukan hedging terutama untuk transaksi ekspor impor. Padahal potensi cuan dari transaksi ini lumayan besar.

Nah, nantinya dengan keluarnya aturan hedging ini diharapkan underlying transaksi yang menyertai hedging ini bisa lebih jelas.

Catatan saja, belum lama ini Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengesahkan fatwa lindung nilai atawa hedging syariah atas nilai tukar mata uang rupiah terhadap valuta asing.

Latar belakang disahkannya fatwa ini adalah fluktuasi rupiah terhadap valuta asing dan kecenderungannya melemah terhadap dollar AS.

Ketua DSN-MUI Ma’ruf Amin mengungkapkan, momentum pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain menjadi saat yang tepat bagi pelaku industri keuangan syariah, pelaku usaha maupun masyarakat umum mencari cara mengatasi risiko nilai tukar. Salah satu mekanismenya melalui hedging syariah.

Lindung nilai syariah diperlukan baik oleh pelaku industri maupun regulator dalam upaya mendorong lembaga keuangan syariah agar mampu bersaing di tingkat global.

Salah satu kebutuhan produk lindung nilai syariah dalam mengelola risiko nilai tukar adalah musim haji, yang sebentar lagi akan diselenggarakan untuk tahun ini.

Komponen biaya penyelenggaraan haji didominasi mata uang asing, yaitu dollar AS. Karena itu produk lindung nilai yang sesuai dengan prinsip syariah sangat diperlukan.

Lindung nilai yang sesuai dengan prinsip syariah ini diharapkan dapat mengamankan dan mengontrol biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah haji.

Di samping merespons kebutuhan pasar, fatwa hedging syariah ini sekaligus juga memberikan dasar syariah yang lebih pasti bagi pelaksanaan transaksi syariah dalam rangka lindung nilai.

Terlebih setelah keluarnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) terkait lindung nilai, termasuk lindung nilai secara syariah.

DSN-MUI telah melakukan kajian yang komprehensif bersama pihak otoritas terkait, termasuk OJK dan BI mengenai pengelolaan risiko valuta asing.

Hasilnya DSN-MUI mengeluarkan surat nomor: B-204/DSN-MUI/VI/2014 tentang Kesesuaian Syariah Term Deposit Valas Syariah tanggal 20 Juni 2014.


Distribusi: Kontan Online

Speak Your Mind

*

*