BEI Suspensi Tujuh Saham Perusahaan Tercatat

INILAHCOM, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau menyuspensi tujuh saham perusahaan tercatat sejak sesi I perdagangan efek.

Plh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Imron Hamzah dalam siaran pers di Jakarta, Senin (17/10/2016) mengemukakan bahwa suspensi terhadap efek perusahaan tercatat itu enam di antaranya berkenaan dengan belum melakukan pembayaran angsuran terakhir biaya pencatatan tahunan pada 2016 dan denda.

“Berdasarkan catatan Bursa, hingga 14 Oktober 2016 terdapat enam perusahaan tercatat melakukan pembayaran angsuran terakhir biaya pencatatan tahunan pada 2016 dan denda atas keterlambatan biaya pencatatan tahunan 2016,” paparnya.

Ia memaparkan bahwa dalam surat No. S-00580/BEI/PPU/01-2016 tanggal 29 Januari 2016 perihal Kebijakan Bursa terkait Pembayara Annual Listing Fee (ALF), menetapkan bahwa pembayaran ALF tahun 2016 dapat dilakukan melalui angsuran atau “full payment” dengan pembayaran angsuran terakhir paling lambat pada 30 September 2016.

Mengacu Peraturan I-H tentang Sanksi, lanjut dia, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler dan pasar tunai sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda itu.

Ia menyebutkan, enam perusahaan tercatat itu yakni PT Bara Jaya International Tbk (ATPK), PT Bakriekand Development (ELTY), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Yulie Sekurindo Tbk (YULE), dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

Ia merinci, suspensi saham PT Bara Jaya International Tbk dilakukan di seluruh pasar, sementara lima saham lainnya suspensi dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai.

Sementara itu, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy mengemukakan bahwa suspensi terhadap satu perusahaan tercatat lainnya, yakni PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada efek perusahaan itu.
“BEI memandang perlu untk melakukan suspensi perdagangan saham TMPI di pasar reguler dan pasar tunai sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa Bursa menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan. [tar]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*