BEI: Soal Pungutan Emiten Langsung Saja ke OJK

INILAHCOM, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyarankan supaya Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) langsung menyampaikan keluhan mahalnya pungutan OJK yang memberatkan para emiten di BEI. 

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Samsul Hidayat mengatakan AEI perlu mendiskusikan langsung kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pungutan ini.

“AEI mungkin nanti mereka harus langsung diskusi ke OJK, misalnya harus ada adjustment. Ya keberatan mereka kalau namanya bayar, selalu ada keberatan,” kata Samsul di Gedung BEI, Jumat (9/6/2017).

Namun Samsul mengatakan diperlukan penyesuaian mengenai insentif untuk membandingkan kebutuhan OJK dengan target biaya yang akan dikenakan sebagai pungutan kepada para emiten dan lembaga keuangan non emiten.

“Kalau dirasakan susah mencukupi mereka bisa tentukan adjustmen atau penyesuaian,” lanjut Samsul.

Selain itu, Samsul menambahkan bahwa pungutan tersebut sudah merupakan kebijakan lama yang ditetapkan OJK. Saat itu pilihannya adalah apakah OJK membiayai dirinya sendiri melalui pungutan atau melalui APBN.

“Kalau kami dari industri pasar modal tentunya merasa bahwa fine fine aja kalau misalnya kita mesti berkontribusi untuk lembaga pengawas kita,” kata Samsul.

Ketua AEI, Franky Welirang sudah pernah menyampaikan keberatannya perihal pungutan yang harus dibayarkan oleh semua lembaga jasa keuangan termasuk emiten jasa keuangan. Keberatan tersebut dalam RDP dengan Komisi XI DPR sebelum melakukan proses seleksi 14 calon DK OJK. Namun dari sektor lain yang bukan emiten seperti sektor properti, manufaktur, perhotelan dan lainnya tidak mempunyai kewajiban yang sama.

Padahal, Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan OJK No 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK dituliskan bahwa punguta tersebut adalah sebesar 0,045 persen dari total aset yang dimiliki, dan untuk anak usaha yang bergerak dalam bidang asuransi dan perusahaan pembiayaan, juga akan dikenakan masing-masing 0,045 persen dari total aset. Hasil pungutan ini akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung OJK lainnya. [hid]
    


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*