BEI Siap Larang Rekening Reguler Transaksi Margin

INILAHCOM, Jakarta-PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ) menyatakan keberadaan rekening reguler yang dijadikan transaksi margin ke depannya tidak akan diperbolehkan lagi.

Untuk itu, BEI sedang menanti keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka pintu masuknya saham yang dapat didaftarkan sebagai transaksi margin.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Alpino Kianjaya mengatakan, selama ini rekening reguler sering kali dipakai untuk transaksi margin.

“Rencananya akan ada 190-200 saham yang masuk dalam daftar transaksi margin, dari 61 saham daftar saham margin per November 2016,” ujar dia di Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Usulan tersebut, lanjut dia, berdasarkan basis perhitungan yang bergerak berdasarkan nilai transaksi, frekwensi dan volume saham. Itu merupakan tambahan saham margin yang diusulkan.

Alpino mengatakan, nilai jaminan margin dapat mencapai 50%. Jika tambahan saham margin itu telah berlaku maka anggota bursa pelaku transaksi margin harus memiliki sistem mitigasi risiko yang kokoh, arus kas dan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan).

“Misalnya nilai jaminan nasabah Rp200 juta maka dapat dilakukan pembiayaan hingga Rp400 juta,” kata dia. [jin]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*