BEI Lanjutkan Suspensi Saham Ini

INILAHCOM, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan emiten yang tidak membayar denda pembayaran annual listing fee (ALF) di tahun 2017.

Penghentian sementara karena emiten tersebut belum melakukan pembayaran denda dengan menyetor ke rekening bursa dalam waktu 15 hari sejak sanksi diberikan BEI. Demikian mengutip keterbukaan informasi di BEI, Kamis (16/2/2017).

BEI mencatat per 14 Februari 2017 yang belum melakukan pembayaran pokok dan denda dengan keterlambatan pembayaran ALF 2017. Untuk itu BEI memperpanjang penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk saham PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK), PT Majapahit Inti Corpora Tbk (AKSI), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA),

Sementara BEI juga menghentikan sementara terhadap perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai terhadap PT Yulie Sekurindo Tbk (YULE), PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA),  PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI),


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*