BEI Ingin Rp10 T per Bulan DPK Masuk ke Saham

INILAHCOM, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mendorong perpindahan dana pihak ketiga (DPK) perbankan senilai Rp10 triliun beralih ke dalam bentuk investasi ekuitas alias saham. Caranya, dengan memberi insentif perpajakan pada program ‘Yuk Nabung Saham’.

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio tengah mematangkan usulan penghapusan pajak dividen terhadap investor program ‘Yuk Nabung Saham’.

“Jadi bagi Investor yang menabung saham Rp10 juta per bulan dan rutin setiap bulan maka diusulkan pajak dividen akan dihapuskan,” harap dia di Jakarta, Kamis(6/4/2017).

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 64 juta rumah tangga dan diharapkan 1 juta rumah tangga akan tertarik dengan insentif tersebut.

“Bayangkan kalau 1 juta orang nabung Rp1 juta per bulan maka ada Rp10 triliun saving (dana pihak ketiga) perbankan per bulan pindah ke investasi ekuitas,” harap dia.

Untuk memuluskan rencana tersebut, Tito mengaku tengah menyiapkan naskah akedemik untuk perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang penghasilan masuk kategori penghasilan, pendapatan dividen masuk dalam objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh). Sebab, dalam beleid itu PPh yang dikenakan sebesar Rp10% bersifat final.

Selain meningkatkan jumlah investor, kata Tito, hal serupa juga berlaku di beberapa negara. “Di Jepang telah menghapus pajak dividen terhadap investor kecil,” kata dia.

Untuk itu, dalam waktu dekat naskah usulan penghapusan pajak dividen tersebut akan dilayangkan ke pemerintah. “Usul ini sudah saya sampaikan ke Dirjen Pajak. Tapi tugas kami membuat proposalnya,” imbuh Tito. [jin]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*