BEI Dukung Aturan Buka Data Pajak

INILAHCOM, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendukung adanya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Thun 2017 Tengtang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Seiring dengan kesepakatan 101 negara dalam implementasi pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan. Sehingga peraturan ini memberikan akses kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk bisa mengorek informasi data nasabah di lembaga keuangan, yang tidak hanya perbankan namun juga anggota bursa (AB).

“Sebenarnya kan keterbukaan dari sisi finansial data ini keniscayaan. Artinya lama kelamaan memang dibutuhkan oleh negara unutuk membantu banyak hal. Misalnya dari sisi pertambahan jumlah pembayar pajak,” kata Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Menurut Samsul sudah seharusnya keputusan ini tidak menjadi kekhawatiran yang besar untuk para investor karena tidak akan ada kekhawatiran jika memang tidak ada masalah menyangkut pajak. [hid]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*