Begini Cara Menaker Pastikan THR Cair H-7 Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, meminta perusahaan cairkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*