Senin, 13/07/2015 16:54 WIB
Fotografer: Agung Pambudhy
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali berhasil menggagalkan upaya ekspor produk laut yang dilindungi ke luar negeri. Barang-barang ilegal itu antara lain daging ikan hiu beku yang sudah dipotong siripnya, kulit serta tulang ikan hiu, dan ubur-ubur yang sudah dikeringkan, serta beberapa komoditi lainnya.
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
—
Distribusi: finance.detik
Speak Your Mind