Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Sirip Hiu

Senin, 13/07/2015 16:54 WIB

Fotografer: Agung Pambudhy

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali berhasil menggagalkan upaya ekspor produk laut yang dilindungi ke luar negeri. Barang-barang ilegal itu antara lain daging ikan hiu beku yang sudah dipotong siripnya, kulit serta tulang ikan hiu, dan ubur-ubur yang sudah dikeringkan, serta beberapa komoditi lainnya.

Sponsored Link


Sponsored Link

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*