Banyak Nasabah Yang Mengeluhkan Sistem Perhitungan Bunga Kartu Kredit

Banyak Nasabah Yang Mengeluhkan Sistem Perhitungan Bunga Kartu Kredit

Financeroll – Bank Indonesia (BI) menerima banyak permintaan informasi dan pengaduan konsumen terkait dengan sistem pembayaran (SP) yang digunakan oleh perbankan dan non perbankan.

Tercatat permintaan dan pengaduan konsumen tersebut dalam masa mulai dari Agustus 2013 sampai dengan Januari 2014.�

Permintaan informasi SP ini terdiri dari 53 persen penyediaan dan penyetoran uang, 9 persen uang elektrik, 8 persen pedagang valuta asing, 5 persen transfer dana, 5 persen BI RTGS, 5 persen daftar hitam nasional, 4 persen SKNBI, 2 persen kartu kredit, 1 persen BI-ssss, serta 1 persen kartu ATM debit dan 7 persen lainnya.�

Sedangkan untuk pengaduan sistem pembayaran, BI menerima aduan sebagian kartu kredit sebesar 86 persen, 4 persen kartu ATM, 4 persen transfer dana, 2 persen pedagang valuta asing, 2 persen BI-ssss, dan SKNBI 1 persen dan lainnya 1 persen.�

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan SP mengakui sebagian besar pengaduan memang datang dari kartu kredit. Bentuk pengaduan yang masuk pun bermacam-macam.

Paling banyak pengaduan di kartu kredit adalah perhitungan bunga. Kartu kredit dimana sebetulnya enggak boleh bunga berbunga. Bunga yang belum terbayar tidak boleh diikutkan di perhitungan bulan selanjutnya. Ini yang banyak terjadi.

Lebih lanjut disampaikan, pengaduan kartu kredit lain adalah permasalahan yang muncul terkait debt kolektor. Debt kolektor yang kasar misalnya. Padahal aturan ini kan sudah diatur oleh BI. Termasuk juga tidak boleh penagihan di atas jam 8 malam.�

Jika ada hal-hal seperti tadi terjadi, maka BI akan menyampaikan aduan nasabah ke bank yang bersangkutan. Kalau perlu dipertemukan, pertemukan ini sudah beberapa kali dan mereka happy ending.

facebookgoogle_plusredditpinterestlinkedinmail


(Sumber : http://financeroll.co.id/feed/ )

Speak Your Mind

*

*