Bank of America Bayar Denda 9 Triliun Karena Sesatkan Nasabah

Salah satu bank besar di Amerika Serikat, Bank of America telah setuju untuk membayar uang denda dan pengembalian senilai USD 783 juta (sekitar Rp.9 Triliun). Hal ini dilakukan karena perusahaan harus menyelesaikan tuduhan menyesatkan pelanggan tentang layanan kartu kredit mereka.

Kabarnya bank yang berpusat di North Carolina – USA ini akan mengembalikan uang senilai USD 738 juta untuk pelanggan yang terkena dampak kasus penyesatan dan membayar denda USD 45 juta kepada regulator AS atas penyesatan itu.

Pembayarannya berkaitan dengan penjualan bank, pemasaran pembayaran, dan pencurian identitas nasabah di periode 2010-2012. US Consumer Financial Protection Bureau mengatakan ada hampir tiga juta nasabah yang terkena dampak penyesatan dari Bank of Amerika.

Regulator itu mengatakan bahwa bank telah melakukan kegiatan penagihan konsumen secara tidak adil. Selain itu, bank tersebut juga telah melakukan pencurian identitas perlindungan produk, melakukan penipuan pemasaran dan praktek penjualan perlindungan kredit add-ons.

Bank of America tidak mengakui atau membantah tuduhan tersebut. Sebaliknya, bank itu mengatakan bahwa mereka telah menghentikan produk perlindungan pencurian identitas pemasaran pada Desember 2011 dan melakukan penghapusan utang produk kartu kredit pada bulan Agustus 2012.

Penyelesaian ini datang setelah Bank of America setuju untuk membayar uang senilai USD 9,5 miliar untuk menyelesaikan tuduhan penyesatan pemberian pinjaman hipotek US Fannie Mae dan Freddie Mac sebelum krisis perumahan pada tahun 2008.

 

Rizki Abadi/Journalist/VM/VBN
Editor: Jul Allens
pic:wikipedia


Distribusi: Vibiznews

Speak Your Mind

*

*