Azas Resiprokal Jadi Prinsip Utama Integrasi Perbankan di ASEAN


shadow

Financeroll – Azas resiprokal menjadi prinsip utama dalam kesepakatan Asean Banking Integration Framework (ABIF).

Azas resiprokal yang dimaksud adalah akses pasar dan operasional yang saling menguntungkan dan dapat diterima oleh seluruh negara yang telah saling bersepakat. Bank-bank yang berekspansi ke suatu negara yang telah menyepakati ABIF harus diperlakukan sama seperti bank lokal di negara tersebut.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan prinsip-prinsip dasar ABIF yang meliputi resiprokal, pengurangan kesenjangan, dan peningkatan kesiapan negara-negara anggota, akan membuka kesempatan lebih luas bagi bank-bank di kawasan Asean untuk bersaing secara sehat.

Menciptakan iklim yang baik untuk saling berkembang.

Indonesia telah menyepakati integrasi perbankan di wilayah Asia Tenggara dengan menandatangani pedoman Asean Banking Integration Framework (ABIF). Ketika ABIF disepakati secara multilateral oleh seluruh anggota Asean maka tahap selanjutnya adalah mendorong kesepakatan bilateral antara dua negara yang hendak bekerja sama.

Dalam pembahasan pedoman ABIF, Indonesia diwakili oleh Bank Indonesia yang bersama Bank Negara Malaysia ditunjuk sebagai pemimpin. Pada pelaksanaannya, Bank Indonesia bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas dan pengatur industri perbankan.

Tujuan utama kesepakatan ABIF adalah menyediakan akses pasar dan keleluasaan beroperasi di negara-negara Asean bagi bank-bank yang memenuhi kualifikasi sebagai Qualified Asean Bank (QAB).

Adapun, di antara persyaratan bank untuk menjadi kandidat QAB adalah bank-bank asli yang didirikan oleh negara-negara anggota Asean, memiliki permodalan kuat, berdaya tahan tinggi, dikelola dengan baik, serta memenuhi aspek kehati-hatian sesuai standar internasional yang berlaku.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*