Awas! Pedagang Valas Tak Berizin Bakal Diberantas

Jakarta -Bank Indonesia (BI) bakal menertibkan para Pedagang Valuta Asing (PVA) non-bank alias money changer yang tidak berizin. BI kini mengubah nama PVA menjadi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) non-bank.

Penertiban para pedagang valas ini akan dilakukan BI bersama Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Kerjasama ini sudah disepakati dalam Nota Kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo bersama Kapolri Jenderal Sutarman pada 1 September 2014 lalu.

Direktur Departemen Kebijakan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti menyebutkan, kerjasama tersebut merupakan implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/15/PBI/2014 yang mengatur transaksi valuta asing. Aturan ini sudah berlaku efektif sejak 11 September 2014.

“Kalau ada yang tahu ada KUPVA yang tidak berizin, laporkan ke BI. Aturan kita perketat, kita cegah supaya yang tidak berizin ini nggak bergerak. Besok akan kita tindak lanjuti lagi dengan Kabareskrim,” ungkap dia di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Ida menjelaskan, para pedagang valas tak berizin yang kedapatan melakukan transaksi akan langsung ditindak. Sanksi yang diberlakukan pun tegas yaitu langsung dicabut izin usahanya.

“Kita batasi gerakan mereka, kita harus kerjasama dengan industri. Kita mencegah KUPVA yang tidak berizin, pasal pengenaan sanksi, kita lindungi yang berizin dan dilarang kerjasama dengan yang tidak berizin. Kita juga rekomendasi ke Kemendag untuk cabut SIUPP-nya, kerjasama dengan kepolisian,” tegasnya.

Ida mengaku, penertiban ini dilakukan karena banyaknya pedagang valas berizin yang melaporkan hal tersebut. Pedagang valas resmi mengaku keberatan atas banyaknya praktik pedagang valas ilegal ini. Pasalnya, saat pedagang resmi harus menyerahkan neraca kepada BI dan PPATK, pedagang valas tanpa izin malah leluasa berbisnis tanpa aturan.Next

(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*