Aturan Baru BI Soal Valas Belum Bisa Bikin Rupiah Perkasa

Jakarta -Bank Indonesia (BI) telah merilis 3 Peraturan BI (PBI) sebagai langkah antisipasi terus menguatnya dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah.

Hal ini seiring dengan normalisasi kebijakan bank sentral AS The Federal Reserve (The Fed) untuk menaikkan tingkat suku bunganya.

Namun, kebijakan ini tidak cukup membuat rupiah perkasa. Peraturan ini dipersiapkan untuk antisipasi jangka panjang.

Demikian diungkapkan Head of Economic Research Mandiri Sekuritas Aldian Taloputra kepada detikFinance, Kamis (4/6/2015).

“Aturan ini tidak otomatis membuat rupiah langsung menguat. Aturan ini positif. Ini untuk medium atau longterm,” ujarnya.

Aldian menjelaskan, dengan aturan pembatasan Posisi Devisa Neto (PDN) Bank Umum maksimal ditetapkan 20% dari modal dan penghapusan kewajiban bank untuk memelihara rasio PDN 30 menit, ini lebih merelaksasi transaksi valas antar bank sehingga transaksi bertambah dan pasar lebih likuid.

“Dengan adanya aturan ini bagus. Bank-bank jadi lebih berani untuk bertransaksi. Pasar lebih likuid,” katanya. Next

(drk/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*