Aturan 'Asuransi' Valas Diterbitkan, BUMN Tak Perlu Takut Rugi Gara-gara Utang

Jakarta -Pemerintah meluncurkan pedoman penyusunan Standart Operational Procedur (SOP) kegiatan lindung nilai atau hedging. Diharapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi takut untuk melakukan kegiatan hedging sebagai langkah menghindari kerugian akibat nilai tukar.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan penyusunan ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku koordinator telah melangsungkan rapat sampai dengan tiga kali.

“Kita persiapkan mulai sejak awal. Mulai dari yang sangat mentah, sampai kita membuat pedoman SOP,” ujarnya di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (16/10/2014)

Chatib mengakui, tanpa SOP memang akan sulit bagi BUMN melangsungkan hedging. Apalagi ada sisi persoalan hukum yang bisa saja menjadi masalah baru bagi BUMN.

“BUMN sebelumnya mungkin masih ada ketidakpastian hukum dan sekarang sudah kita atasi dengan peluncuran SOP ini,” terangnya.

Beberapa pokok yang diatur adalah, kejelasan pengaturan atas struktur organisasi tugas kewenangan perangkat kegiatan dan hedging yang mengatur kewenangan tanggung jawab, organ dan fungsi organisasi di BUMN/Kementerian/Lembaga.

Kemudian adalah setiap tahapan kegiatan ‎hedging yang meliputi, tahap persiapan transaksi, pelaksanaan, monitoring transaksi hingga penyelesaian transaksi, termasuk dokumentasi.Next

(mkl/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*