Asosiasi Produsen Ban Mencari Dukungan Kemenperin Karea Ada Tudingan kartel

shadow

Perusahaan Ban adilsiregar 28 www.financeroll.co.id imagesFinanceroll – Asosiasi produsen ban akan mencari sokongan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyusul tudingan kartel dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pelaku bisnis menyatakan kartel tak mungkin dilakukan karena setiap merek ban punya kelas berbeda. Hal itu dikemukakan Ketua Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI).

Perusahan-perusahaan ban yang dituding itu berasal dari Jepang, negara anti kartel. Setiap pabrik juga punya pasar dan kelas masing-masing jadi harga tak bisa dipukul rata.

APBI tengah meminta waktu untuk berbicara dengan Menteri Perindustrian M.S. Hidayat. Asosiasi berharap kementerian dapat memberi masukan apa yang sebaiknya dilakukan sekarang.

Pasalnya, kasus kartel berpotensi mengganggu bisnis industri ban khususnya penjualan ke luar negeri.

KPPU menduga 6 anggota APBI berbisnis tak sehat selama 2009 – 2012 antara lain PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli.

Kartel disinyalir menimpa produk ban kendaraan roda 4 kelas penumpang dengan ring 13, 14, 15, dan 16.

Asumsi KPPU berasal dari risalah rapat asosiasi bahwa 6 perusahaan tersebut sepakat untuk kongkalikong harga, kendali produksi, dan penjualan demi kestabilan harga.

APBI juga disebut mewajibkan anggotanya menyerahkan laporan produksi dan penjualan. Saat dimintai konfrimasi mengenai ini, tapi pelaporan ini, bukan untuk melakukan praktik kartel.

Asosiasi berperan untuk mengawasi pergerakan pasar ban dan memproteksi jangan sampai ada produk tak berstandar beredar.

APBI juga menjembatani pemerintah dan pelaku usaha sehingga data kinerja penjualan dan produksi dibutuhkan.

Tapi data tersebut juga akan disampaikan ke pemerintah dan kepada wartawan juga.

Sangkaan KPPU atas kesepakatan penetapan harga yang tertuang dalam risalah rapat asosiasi. Di dalam nota rapat pada 2009, ketua APBI sekedar mengimbau anggotanya untuk menahan diri terkait banderol harga dan produksi.

Imbauan itu terkait dengan krisis ekonomi 2009 sebagai kelanjutan dari krisis global pada 2008. Ketika itu bank dan lembaga keuangan Amerika Serikat di sektor properti krisis lantas menyambar sektor maupun negara lain termasuk Eropa dan Asia Timur.

Menahan diri dalam nota rapat itu bermaksud agar perusahaan ban tidak sembrono mengikuti pasar. Karena adanya pengalaman yang berujung dengan tutupnya beberapa perusahaan.

Imbauan itulah yang dinilai salah dimengerti karena dianggap sebagai kesepakatan penetapan harga, kontrol produksi, dan kendali penjualan. Kesepakatan ini menjadi dasar KPPU mensinyalir adanya praktik kartel karena seharusnya produsen bebas menentukan harga sesuai ongkos produksi.

Sementara itu, GM Cortporate & Marketing Communication Goodyear Indonesia enggan berkomentar banyak mengenai kasus ini. Perseroan akan mengikuti proses hukum yang berlaku didampingi kuasa hukum.

APBI akan menunjukkan dokumen sanggahan. Comply dengan semua peraturan yang ada.

Goodyear termasuk dalam 6 perusahaan ban anggota APBI yang dijerat Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Para produsen ban ini diancam denda maksimal sebesar Rp25 miliar.

Perlu diketahui, ban untuk memasok kebutuhan pabrikan mobil (original equipment manufacturer / OEM) selama kuartal I/2014 terjual 1,67 juta unit, atau naik 17,34% dari 1,43 juta unit (kuartal I/2013). Ban pengganti (replacement) laku 3,28 juta unit tumbuh 2,8% dari 3,19 juta unit.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*