Asosiasi Emiten Keluhkan Pungutan OJK

INILAHCOM, Jakarta – Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengharapkan tidak ada lagi diskriminai pungutan iuran pertahun yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada para emiten bursa dan lembaga keuangan.

Ketua AEI, Franky Welirang mengatakan bahwa semua lembaga jasa keuangan termasuk emiten jasa keuangan harus membayar iuran. Namun dari sektor lain yang bukan emiten seperti sektor properti, manufaktur, perhotelan dan lainnya tidak mempunyai kewajiban yang sama.

“Semua lembaga sektor keuangan dipungut tapi bagi sektor lain hanya emiten saja yang dipungut, kan artinya ada diskriminasi,” kata Franky dalam acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI di Gedung DPR, Senin (29/5/2017).

Selain itu, Franky juga mengharapkan bahwa biaya emiten ini nantinya dapat ditelaah kembali dan diturunkan jumlahnya oleh anggota Dewan Komisioner (DK) OJK yang nanti akan menjabat.

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan OJK No 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK, berisi penjelasan metode pembayaran kepada wajib bayar pungutan OJK, yaitu lembaga jasa keuangan, orang perseorangan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Hasil pungutan ini akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung OJK lainnya. Sementara, penerimaan pungutan tahun berjalan digunakan untuk anggaran tahun berikutnya. Hal ini dimuat dalam pasal 35 UU OJK dan PP Pungutan OJK pasal 2.

Biaya yang dipungut oleh OJK tersebut sebesar 0,045 persen dari total aset yang dimiliki, dan untuk anak usaha yang bergerak dalam bidang asuransi dan perusahaan pembiayaan, juga akan dikenakan masing-masing 0,045 persen dari total aset. 


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*