Apakah Uang Orang Kaya RI di Singapura Bisa Kembali?

Jakarta -Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Budi G Sadikin sempat menyebutkan bahwa uang orang kaya Indonesia yang disimpan di Singapura mencapai Rp 4.000 triliun. Dia berharap dana sebesar ini bisa dikelola di dalam negeri dan menjadi modal pembangunan infrastruktur.

Wahju K Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan bahwa Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan ke Singapura besok untuk membahas perjanjian Tax Information Exchange Agreement (TIEA).

Dengan perjanjian ini, Indonesia dan Singapura bisa saling bertukar data terkait perpajakan. Namun tidak hanya perpajakan, TIEA juga mencakup data investasi dan keuangan.

“Misalnya kalau saya menyimpan uang di Singapura, di bawah TIEA pemerintah Singapura harus memberikan informasi ke pemerintah Indonesia ketika diminta. Dulu, informasi ini hanya boleh dibuka untuk penyelidikan. Namun sekarang bisa kapan saja jika ada permintaan,” jelas Wahju kepada detikFinance, Minggu (14/12/2014).

Mengenai potensi uang warga negara Indonesia di Singapura, Wahju tidak menyebutkan angka yang pasti. Namun yang pasti, TIEA akan membuat informasi yang dulu seakan tertutup sekarang harus dibuka.

Lalu, apakah uang yang disebut-sebut berjumlah Rp 4.000 triliun itu bisa kembali ke Indonesia?

Menurut Wahju, penarikan dana tidak bisa dilakukan secara paksa. Bagaimana pun dana tersebut adalah sepenuhnya hak si pemilik, jika memang diperoleh dengan cara yang sah.

“Kalau misalnya itu hasil trading atau bisnis yang halal lainnya, itu terserah yang punya mau ditaruh di mana. Kecuali kalau itu hasil korupsi, pemerintah punya hak untuk menarik dana itu,” terang Wahju.

(hds/hds)


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*