Analis Ini Sebut Dolar Berpotensi Tembus Rp 13.000

Jakarta -Memasuki 2015, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) cenderung melemah. Kini, dolar AS sudah menyentuh level Rp 12.700.

Mengutip data Reuters, Rabu (7/1/2015), saat ini dolar AS berada di posisi Rp 12.725. Pagi tadi, dolar AS masih di Rp 12.715.

Analis pasar keuangan Farial Anwar memperkirakan ada potensi dolar AS terus menguat hingga ke Rp 13.000. Pasalnya, kebutuhan dolar AS masih tinggi sementara pasokannya minim.

“Potensi ke Rp 13.000 ada, karena likuiditas dolar tidak memadai. Permintaan besar, impor kita tinggi jadi butuh dolar banyak. Lalu utang jatuh tempo dalam dolar baik swasta maupun pemerintah juga tinggi,” kata Farial kepada detikFinance, Rabu (7/1/2015).

Selain itu, dia menjelaskan, menguatnya nilai tukar dolar AS terhadap rupiah juga disebabkan adanya tren dolarisasi. Meski ada kewajiban setiap transaksi di dalam negeri menggunakan rupiah, tapi masih banyak yang berkiblat ke mata uang Negeri Paman Sam.

“Ada tren dolarisasi, transaksi di dalam negeri ramai menggunakan dolar. Kontrak migas, perkantoran, apartemen, pelabuhan, jasa konsultan, lawyer, itu basisnya pakai dolar,” terang dia.

Dolar AS, tambah Farial, memang masih dianggap menjadi instrumen yang paling aman dan menguntungkan. Di tengah situasi ekonomi yang masih tidak pasti, dolar AS menjadi ‘buruan’ utama para investor.

“Apalagi ada isu kenaikan suku bunga The Fed, padahal ini masih rumor. Investor keluar dari saham dan SUN (Surat Utang Negara) dibelikan dolar, mereka berburu dolar,” ucap dia.

Menurut Farial, Indonesia perlu menerapkan kewajiban menahan investasi yang masuk dalam jangka waktu tertentu. Ini dilakukan agar arus modal tidak keluar-masuk begitu saja sehingga membuat perekonomian menjadi rentan. Kebijakan semacam ini sudah diterapkan di negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand.

“Investor asing bebas keluar-masuk di pasar keuangan kita, harusnya Indonesia menerapkan sistem hold period untuk semua jenis investasi yang masuk. Misalnya investor asing naruh uang di instrumen tertentu, dalam periode 3 atau 6 bulan tidak boleh ditarik,” tegas Farial.

(drk/hds)


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*