Alasan Industri Manufaktur Layak Dapat Kelonggaran Pajak

Sejumlah pekerja saat memproduksi celana dikawasan kompeksi kampung baru, Jakarta, Kamis (2/2). Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diumumkan Rabu (1/2) menunjukkan, pertumbuhan industri manufaktur besar dan sedang pada triwulan IV 2011 naik sebesar 6,02% dibandingkan kuartal IV 2010. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan sektor industri yang layak mendapat kelonggaran pajak adalah manufaktur. Sebab, sektor ini terbukti menyumbang devisa hasil ekspor terbesar kedua setelah sektor komoditas. “Nilai tambah mereka juga tinggi,” ujar Panggah saat dihubungi, Rabu, 18 Maret 2015.

Pertumbuhan industri manufaktur 2014 lalu, 5,34 persen atau lebih tinggi dari pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Dari data Kemenperin, kontribusi industri nonmigas terhadap PDB mencapai 20,8 persen.

Wacana pelonggaran pajak adalah bagian dari rencana pemerintah untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar yang sejak akhir tahun lalu ambruk. Dengan kebijakan ini, diharapkan secara jangka panjang devisa hasil ekspor mampu masuk ke Tanah Air lebih banyak lagi.

Tetapi Direktur Pengendalian dan Pengawasan Bisnis Badan Koordinasi Penanaman Modal Azhar Lubis mengatakan tidak ada pembatasan bagi sektor tertentu dalam pelonggaran pajak. Pengenaan insentif ini bakal diberlakukan tergantung kriteria nilai investasi, angka penyerapan tenaga kerja, orientasi ekspor, dan tingkat kandungan dalam negeri.

Masing-masing sektor Industri dianggap Azhar mempunyai kriteria yang berbeda-beda. “Jangan samakan industri petrokimia yang modalnya besar, dengan industri alas kaki. Jelas pertimbangan insentifnya beda,” ujar Azhar.

ROBBY IRFAN


Distribusi: Tempo.co News Site

Speak Your Mind

*

*