Akses Informasi Keuangan Biangkerok Dana Kabur?

INILAHCOM, Jakarta – Demi menggenjot pertumbuhan penerimaan pajak untuk pemasukan negara, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 mengenai akses informasi keuangan.

Namun demikian, terobosan tersebut disinyalir akan menyebabkan pengaruh negatif terhadap investor. Bahkan, diyakini akan menyebabkan adanya aliran dana dari dalam ke luar negeri alias capital outflow.

“Saya rasa tidak akan terjadi karena semua negara juga wajib untuk itu. Jadi apakah ada untuk pengaruh outflow ke negara lain, kan negara lain pun sama diterapkan,” kata Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK di Gedung BEI, Kamis (18/5/2017).

Hal ini disebabkan karena bukan hanya Indonesia yang menerapkannya, melainkan negara-negara lainnya juga menerapkan hal yang serupa.

Bahkan menurut Nurhaida, karena Indonesia yang sudah memutuskan untuk berkomitmen di tingkat global melalui kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEOI) sehingga harus mengikuti adanya keterbukaan informasi ini.

Untuk itu diperlukan semacam sosialisasi dengan peran serta dari OJK guna mensukseskan peraturan tersebut. Peran serta OJK ini dibutuhkan karena terkait Perppu ini menyangkut juga di sektor jasa keuangan, perbankan, pasar modal, dan juga industri keuangan non bank yang semuanya adalah kewenangan OJK.

“Bisa saja OJK juga ikut karena kan ini terkait sektor keuangan,” tambah Nurhaida.

Dengan adanya otomatic exchange of information itu diperlukan adanya penyesuaian mekanismenya. Data tersebut akan terbuka dan beberapa boleh melihat.

“Itu nanti pasti akan ada ketentuannya dan persyaratannya dan pihaknya yang bisa akses data siapa,” lanjut Nurhaida.

Pemerintah telah menargetkan aturan pertukaran informasi keuangan secara otomatis terbit sebelum 30 Juni 2017. Komitmen pertukaran informasi yang berlaku di antara negara-negara G20, menurunnya kepercayaan investor dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Sistem pelaporan ini berlaku selama satu tahun kalender. Adapun informasi yang dilaporkan yaitu identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening, serta penghasilan terkait rekening. [jin]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*