AEI: Aturan OJK Tak Sejalan dengan UU PT

INILAHCOM, Jakarta – Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) berharap anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru akan dapat mengatasi tumpang tindih antara aturan OJK dan UU Perseroan Terbatas (PT).

Dengan demikian mereka yang kelak akan terpilih harus mengerti betul tentang peraturan yang ada di OJK dan tidak mencampuradukkan kekuasaannya sebagai dewan pengawas dengan mekanisme struktur yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketua Asosiasi Emiten Indonesia, Franky Welirang mengatakan bahwa anggota baru DK OJK harus mengikuti aturan dan Undang-Undang ada. Misalnya ketumpang tindihan antara peraturan OJK (POJK) dengan undang-undang PT.

“BEI adalah PT yang punya pemegang saham tapi yang menentukan komisarisnya itu OJK. Itu undang-undang PT-nya ada dimana,” kata Franky dalam acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI di Gedung DPR, Senin (29/5/2017).

Franky juga menekankan bahwa dalam BEI terdapat asosiasi yang memiliki tatanannya masing-masing. Jadi asosiasi ini tidak hanya memiliki peran seperti anggota biasa saja.

Selain itu, ia juga mengaharapkan bahwa dengan adanya anggota baru di DK OJK ini nantinya dapat bersinergi dengan BEI dalam melaksanakan promosi calom emiten dam calon investor baru. “Sehingga dalat meningkatkan dna menambah jumlah emiten serta investor,” kata Franky. [hid]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*