9 Perseroan Dihukum Bursa Karena Belum Setor Laporan Keuangan

Mengakhiri perdagangan bursa saham sesi pertama awal pekan ini, IHSG ditutup menguat tipis   0,1% ke posisi 5316,82 dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 14,2 miliar senilai Rp3,5 triliun. Untuk aliran modal investor asing masuk bursa hingga akhir sesi pertama sebesar Rp252 miliar.

Berita dari otoritas bursa saham sejak awal perdagangan telah mensuspensi perdagangan saham 9 perseroan di pasar reguler  dan tunai. Alasan BEI menghentikan sementara perdagangan saham perseroan-perseroan tersebut dikarenakan belum melaporkan laporan keuangan interim 30 September 2016 serta belum melakukan pembayaran denda atas sanksi keterlambatan mengirimkan laporan keuangan perseroan.

Sembilan emiten tersebut seperti PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Global Teleshop (GLOB), PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) , PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Skybee Tbk (SKBY), dan PT Inovisi Infracom Tbk (INVS).

Sebelum memberikan suspensi hari ini, sebelumnya bursa sudah memberikan peringatan tertulis ketiga dan denda senilai Rp150 juta kepada perseroan diatas, namun sampai akhi rpekan lalu bursa masih belum menerimanya.

Lens Hue/VMN/VBN/Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situm

 


Distribusi: Vibiznews

Speak Your Mind

*

*