82% Perusahaan RI Sudah Pakai 'Asuransi Valas'

Jakarta -Bank Indonesia (BI) mencatat dari total sekitar 2.000 perusahaan, sudah ada 1.643 perusahaan melakukan lindung nilai (hedging) atas utang luar negeri jangka pendek. Jumlahnya setara 82% dari total perusahaan.

Untuk utang jangka pendek 0-3 bulan, total utang yang sudah di-hedging atau diberi asuransi valas mencapai US$ 2,8 miliar dari total utang sebesar US$ 7,2 miliar.

Sementara untuk utang jangka pendek 3-6 bulan, total utang yang sudah di-hedging mencapai US$ 1,7 miliar dari total utang sebesar US$ 1,7 miliar.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Kepala Departemen Statistik BI Hendy Sulistiowati dalam konferensi Pers, di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Jumat (20/11/2015).

“Pelapor ada lebih dari 2.000-an. Yang melapor hedging 1.643 perusahaan,” sebut dia.

Hendy menyebutkan, BI sudah mengeluarkan ketentuan terkait hedging untuk utang-utang yang akan jatuh tempo 0-3 bulan ke depan, dan 3-6 bulan ke depan.

Nah, ketentuan-ketentuan itu sebetulnya baru akan dikenakan sanksi jika perusahaan tidak melakukan hedging di kuartal IV-2015.

“Tetapi data di kuartal II, itu untuk kewajiban 0-3 bulan itu perusahaan yang melakukan hedging itu sudah 1.643 perusahaan pelapor KPPK namanya, perusahaan yang punya utang,” katanya.

Dari jumlah tersebut, ada 1.248 perusahaan yang sebetulnya belum ada kewajiban hedging.

Kemudian ada 61 perusahan yang memang wajib hedging dan sudah hedging.

“Kan kewajiban hedgingnya adalah membandingkan aset valas dan kewajiban valas, kalau dia melampaui jumlah tertentu nanti di dalam ketentuannya itu harus di-hedging 20% untuk sekarang ini. Ada perusahan yang dia belum termasuk wajib hedging, tapi dia sudah hedging juga,” terang dia.

Selain itu, ada 334 perusahaan wajib hedging tapi belum melakukan hedging sepenuhnya.

“Karena memang dia melihat belum ada kewajiban untuk hedging itu sampai dengan kuartal II, belum ada yang wajib,” katanya.

Jadi, kata Hendy, secara keseluruhan sebagian perusahaan meskipun belum wajib hedging sampai dengan Kuartal II-2015 tapi sudah melakukan hedging untuk kewajiban-kewajiban 0-3 bulan dan 3-6 bulan.

“Bahkan ada yang di atas 6 bulan. Mereka comply. Mereka sadar kalau utang harus di-hedging. Melihat kurs, mereka akan terekspos nilai tukar,” imbuhnya.

(drk/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*