8 Kebijakan Jokowi Bisa Redam Dolar di Rp 12.700

Jakarta -Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih berada di kisaran Rp 13.100. Namun, kemungkinan dolar AS bisa dibuat melemah ke Rp 12.700. Bagaimana caranya?

Mengutip data perdagangan Reuters, saat ini dolar AS diperdagangkan di posisi Rp 13.170. Posisi terkuat dolar AS hari ini adalah Rp 13.215 dan terendahnya di Rp 13.145.

Anton H Gunawan, ekonom yang juga Komisaris Independen PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), menilai dolar AS bisa ditekan menjadi Rp 12.700. Ini bisa terjadi karena paket kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Akhir tahun rupiah bisa menguat Rp 12.700-Rp 12.800. Dengan paket kebijakan pemerintah, paling tidak investor melihat ada keseriusan mengantisipasi pelemahan rupiah,” kata Anton di acara Laporan Economic Insight Asia Tenggara Kuartal I-2015 oleh Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW) di Finansial Club Graha CIMB Niaga, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Namun begitu, Anton tidak bisa menyebutkan paket kebijakan mana yang paling ampuh untuk meredam ‘amukan’ dolar AS. Yang pasti, kata dia, rilis paket kebijakan pemerintah menjadi sentimen positif bagi para investor.

“Walaupun memang paket kebijakan tidak akan bisa dijalankan dalam waktu dekat, itu perlu jangka panjang. Tapi sudah ada sinyal positif dari pemerintah. Penguatan rupiah ke Rp 12.700 di akhir tahun masih masuk akal,” jelas dia.

Di sisi lain, Anton menyebutkan, kondisi rupiah saat ini persis yang pernah terjadi pada 2013. Saat itu, pemerintah juga meluncurkan berbagai kebijakan untuk menahan pelemahan rupiah.

“Yang sekarang terjadi mirip sekitar 2013. Pelemahan rupiah faktornya jelas karena penguatan dolar AS. Dulu waktu Menkeu masih Pak Chatib Basri juga melakukan hal yang sama, mengeluarkan kebijakan insentif untuk menghambat impor. Waktu di-announce, itu menyebabkan optimisme walaupun ternyata nggak jalan. Setidaknya untuk bumbu-bumbu pemanis,” jelas Anton.

Berikut 8 kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintahan Jokowi akhir pekan ini:

  1. Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengenaan bea masuk anti dumping, dan bea masuk pengamanan sementara (safeguard) untuk produk-produk impor yang terindikasi dumping.
  2. Insentif pajak bagi perusahaan Indonesia yang produknya minimal 30% untuk pasar ekspor.
  3. Penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) untuk galangan kapal nasional. Nantinya industri galangan kapal nasional tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  4. Meningkatkan komponen Bahan Bakar Nabati (BBN) agar impor minyak dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa dikurangi.
  5. Insentif pajak bagi perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia yang tidak mengirimkan dividen tahunan sebesar 100% ke perusahaan induk di negara asal.
  6. Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) akan menentukan formulasi pembayaran pajak pemilik atau perusahaan pelayaran asing.
  7. Mendorong BUMN untuk membentuk reasuransi.
  8. Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI) akan mendorong dan memaksa proses transaksi di Indonesia memakai mata uang rupiah.

(drk/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*