74,13% pinjaman multifinance berbentuk dollar

JAKARTA. Sebagian besar pinjaman valuta asing perusahaan multifinance di Indonesia berbentuk mata uang dollar Amerika Serikat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari total pinjaman asing multifinance per Januari 2015 yang sebanyak Rp 114,6 triliun, sebesar Rp 84,96 triliun (US$ 6,73 miliar)  atau 74,13%-nya berbentuk dollar AS.

“Sedangkan sisanya dalam bentuk mata uang yen yaitu berjumlah JPY 277,09 miliar yang ekuivalen dengan Rp 29,65 triliun,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Kamis (12/3).

Total pinjaman tersebut sudah termasuk pinjaman langsung maupun melalui penerbitan obligasi.

Meski jumlahnya pinjaman valas tersebut porsinya fantastis, OJK meyakinkan bahwa industri pembiayaan telah melakukan lindung nilai alias hedging. Artinya, multifinance tanah air melakukan matching currency antara sumber pendanaan dan penyaluran pembiayaan. Sehingga sumber penerimaan dalam bentuk valas tertentu dapat men-set-off kewajiban untuk jenis valas yang sama.

“Selain itu, bagi multifinance yang memiliki foreign currency gap juga melakukan cross currency swap sehingga risiko nilai tukar tersebut diharapkan dapat dimitigasi dengan baik,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Firdaus, dampak kenaikan beban pinjaman valas tersebut tidak menurunkan ekuitas industri pembiayaan secara langsung.

Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan pembiayaan dapat meminjam dari dalam negeri dan pihak luar negeri, baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun asing. Untuk menghindari risiko fluktuasi nilai tukar, maka umumnya perusahaan pembiayaan melakukan hedging.

Ketentuan full hedge bagi multifinance saat menerima pinjaman dalam valuta asing tercantum dalam pasal 47 peraturan OJK nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Editor: Hendra Gunawan


Distribusi: Kontan Online

Speak Your Mind

*

*