3 Emiten Bayar Denda Kartel Ayam, Ini Kata Ekonom

INILAHCOM, Jakarta-Tiga emiten, yaitu PT Charoen Pokphand Indonesia (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia (JPFA), dan PT Malindo Feedmill (MAIN) diputus bersalah bersama 9 perusahaan lainnya.

Putusan bersalah itu terkait kartel ayam dan para emiten berkewajiban membayar denda sebanyak Rp119,8 miliar. Keputusan KPPU itu terkait afkir dini bibit ayam yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.

Ekonom Universitas Indonesia, Anton Hendranata menilai, hasil keputusan tersebut merupakan pertimbangan berdasarkan data yang belum valid karena emiten tersebut tidak langsung berhubungan bisnisnya ke ayam, seperti PT Charoen Pokphand Indonesia.

“Ini ada yang salah karena Charoen tidak berbisnis ayam secara langsung,” kata dia di Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Ine Minara Ruky mengatakan, afkir dini merupakan instruksi Kementerian Pertanian. Kalau di negara lain atas instruksi regulator. Itu, kata dia, merupakan hal yang wajar asal ada transparansi.

“Di negara Belanda model afkir dini ini sah, dengan legalitas pemerintah disertai transparansi,” jelas dia. [jin]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*