3 Bank Ini Siapkan 'Asuransi Utang Valas' ke Pertamina Hingga US$ 2,5 Miliar

Jakarta -PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) memberikan fasilitas lindung nilai atau hedging sebesar US$ 1 miliar kepada Pertamina. Ini untuk mendukung Pertamina memenuhi kebutuhan energi nasional.

Selain Bank Mandiri, Pertamina juga mendapatkan fasilitas serupa dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). Total fasilitas hedging yang diberikan ketiga bank BUMN ini ke Pertmaina mencapai US$ 2,5 miliar.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan di depan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, dan Menteri BUMN Rini Soemarno, di Gedung BI, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Royke Tumilaar mengatakan, kerjasama pemberian fasilitas tersebut adalah upaya Bank Mandiri mendukung Pertamina. Pasalnya, Pertamina memiliki utang utang luar negeri dan biaya operasional dalam valuta asing, sementara pendapatan yang diterima berbentuk rupiah, sehingga berdampak pada munculnya potensi kerugian kas.

Di lain pihak, pergerakan nilai tukar rupiah diproyeksikan masih akan terus berfluktuasi tehadap dolar. Akibat membaiknya kondisi ekonomi Amerika Serikat, serta rencana bank sentarl AS, The Fed menormalisasi kebijakan moneter, dengan menaikkan suku bunga acuan (Fed Fund Rate) di tahun ini.

“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat perekonomian Indonesia, di tengah kondisi perekonomian global yang belum stabil. Salah satunya dengan memberikan fasilitas hedging untuk Pertamina,” kata Royke.

Kerjasama pemberian fasilitas hedging ke Pertamina juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi LIndung Nilai Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014 dan SEBI 16/24/DKEM tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank, di mana Korporasi Non Bank harus memenuhi tiga pokok pengaturan, yaitu Rasio Lindung Nilai, Rasio Likuiditas dan Peringkat Utang.

“Fasilitas hedging ini memperkuat perusahaan-perusahaan BUMN menghadapi tekanan volatilitas rupiah dan secara nasional dapat memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah,” ujar Royke.

(drk/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*