238 Perusahaan Diduka Sebagai Investasi Ilegal



Financeroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengantongi 238 nama perusahaan yang ditengarai bodong.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan perusahaan yang dilaporkan masyarakat tersebut tidak terdaftar di otoritas dan diduga sebagai investasi ilegal atau sering disebut investasi bodong.

Kebanyakan menggunakan jaringan MLM (multi-level-marketing) dengan modus investasi emas, perdagangan berjangka, dan forex (foreign exchange/valuta asing).

Sejak 1 Januari—10 Maret 2014 OJK melaporkan hingga awal Maret tahun ini permintaan layanan masyarakat mencapau 2.340, termasuk pengaduan. Ada 590 aduan dari masyarakat.

Di samping itu, ada pula permintaan informasi sebesar 1.575 dan penyampaian informasi sejumlah 175. Sementara itu total pengaduan sejak 2013 hingga 10 Maret berjumlah 1.479 laporan.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*