20% Utang Luar Negeri Korporasi Wajib Pakai 'Asuransi'

Jakarta -Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan mengenai kewajiban perusahaan-perusahaan, baik swasta maupun BUMN, untuk menerapkan hedging atau lindung nilai atas utang luar negerinya sebesar 20%. Aturan tersebut mulai diberlakukan Januari 2015.

Deputi Task Force Financial BI Nanang Hendarsyah menjelaskan, aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi risiko fluktuasi nilai tukar. Dengan hedging, maka perusahaan terlindung dari pembengkakan utang luar negeri meski nilai tukar rupiah melemah.

Aturan tersebut diberlakukan bagi seluruh perusahaan baik swasta maupun BUMN. Untuk swasta, hingga saat ini total utang luar negerinya telah mencapai US$ 160 miliar.

“Wajib hedging 20%. Outstanding utang luar negeri swasta baik bank dan non bank US$ 160 miliar, porsi non bank lebih besar,” kata Nanang dalam paparan media di gedung BI, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Di sisi lain, Nanang mengungkapkan, perbankan juga diminta mempersiapkan diri mengantisipasi besarnya permintaan untuk melakukan transaksi lindung nilai oleh nasabah. “Apakah bank siap, apakah kapasitasnya mampu?” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Head of Global Risk Taking PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Widi Hantono mengaku perbankan saat ini dinilainya belum mumpuni untuk bisa memenuhi kewajiban yang diterapkan BI tersebut. Menurutnya, kesiapan SDM dan prosedur internal menjadi salah satu kendalanya.

“Itu bukan kondisi yang semudah membalikkan tangan, itu masalah risk apetite, internal procedures, dan kesiapan SDM. Internal issue yang belum siap, karena itu challenge-nya yaitu meng-educate,” jelasnya.

Meski begitu, Widi menyebutkan bahwa wajib hedging utang luar negeri sebesar 20% bisa menjadi potensi bisnis bagi perbankan.

“Risiko kan daily basis. Menurut kacamata perbankan, ini potensi,” tandasnya.

Lindung nilai yang dimaksud adalah kontrak yang mematok kurs rupiah terhadap mata uang negara lain dalam besaran dan waktu tertentu. Dengan begitu, perusahaan terhindar dari risiko fluktuasi nilai tukar. Ini mirip dengan biaya premi asuransi.

(drk/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*