191 Pengembang Melanggar Ketentuan Hunian Berimbang

shadow

development pengembang adilsiregar 21 www.financeroll.co.id imagesFinanceroll – Kementerian Perumahan Rakyat mengadukan 191 perusahaan dari 57 grup usaha di sektor properti yang mengembangkan hunian di Jabodetabek kepada Kapolri atas dugaan pelanggaran ketentuan hunian berimbang.Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan kementerian menindaklanjuti hasil inventarisir atas pelaksanaan ketentuan hunian berimbang di Jabodetabek.

Setelah melaporkan hasil temuan tersebut kepada Kejaksaan Agung, pihaknya melalui Surat Menteri Perumahan No.172/M/HK.02.04/06/2014 kepada Kapolri.

Pelaporkan pengembang yang tidak melakukan hunian berimbang dan tidak memenuhi kewajiban pembangunan rumah susun sebanyak 20% dari pembangunan apartemen komersial.

Diharapkan Kapolri segera menindaklanjuti melalui pengaduan itu, sehingga setiap pengembang itu dimintai pertanggungjawaban.

Kendati begitu, Djan menuturkan pihaknya meminta Kapolri untuk tidak langsung memberikan sanksi pidana kepada pengembang tersebut.

Dengan begitu para pengembang bisa melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan undang-undang.

Satu demi satu dipanggil, tapi tentunya untuk peringatan dulu, tidak langsung ditindak.
Maunya mereka menyatakan bisa melaksanakan kewajibannya, karena rakyat butuh rumah, bukan hukuman.

Dalam pengaduan ini, Djan menyatakan jumlah pengembang yang diduga melanggar lebih banyak dari sebelumnya.

Sebelumnya Kemenpera sudah melaporkan 60 pengembang di Jabodetabek kepada Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pelanggaran ketentuan itu.

Menpera Djan Faridz mengatakan kementerian melalui pelaporan itu meminta Kejaksaan Agung melakukan pengusutan atas temuan hasil kajian yang dilakukan sebelumnya.

Adapun, ketentuan hunian berimbang tertuang dalam Undang-Undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU No.20/2011 tentang Rumah Susun.

Sementara sanksi tegas kepada pengembang yang melanggar ketentuan itu tertuang dalam pasal 150 ayat (2) dan 151 UU No.1/2011, serta pasal 97 dan 109 UU No.20/2011.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pengembangan Kawasan Kemenpera menuturkan pihaknya bersama pemerintah daerah dan pengembang melalui asosiasi sebenarnya telah bersepakat untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

Oleh karena itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.10/2012 dan perubahannya, Permenpera No.7/2013, yang mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang.

Bersama stakeholder dan pemda, bersepakat dan setuju soal adanya hunian berimbang.

Hal itu juga didukung dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri pada 2012 untuk membentuk peraturan daerah mengenai ketetapan itu.

Diketahui, ada beberapa daerah yang responsif, yang membentuk perda seperti Tangerng Selatan, Bantul, Banjarmasin dan Balikpapan.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*